Subjek hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi)
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat
urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia.
Obyek Hukum
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP,
yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
1.
Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang
dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu
benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan,
paten, ciptaan musik.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yan memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian)
Macam-macam Pelunasan Utang.
Macam-macam Pelunasan Utang.
1.
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan
pada pasal 1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang
kepadanya.
2.
Pelunasan utang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia.
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan bniaya itu
harus didahulukan
Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
1.
Gadai adalah untuk benda bergerak.
2.
Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai
debitur itu lalai membayar utangnya.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4.
Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi
gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai.
5.
hak untuk menjual atas kekuasaan sediri.
6.
hak preferensi (hak untuk didahulukan).
7.
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebangian dari
utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik:
Sifat-sifat hipotik:
1.
Bersifat accesoir.
2.
Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam
tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3.
lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang
lain.
4.
objeknya
benda-benda tetap.
Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak
jamunan ats tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Objek hak
tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha
(HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.
Fidusia
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian
accesior antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian,
hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia
(kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat
perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat
dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal
perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak
yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu
perjanjian.
sumber : wartawarga - subjek dan objek hukum ekonomi
sumber : wartawarga - subjek dan objek hukum ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar