A.PENGERTIAN HUKUM
Menurut Abdul R. Saliman (2004), Ilmu Hukum adalah Ilmu
Pengetahuan yang obyeknya Hukum. Oleh karena itu Ilmu Hukum akan mempelajari
segala hal yang berkaitan dengan hukum mulai dari pengertian subyek dan obyek
hukum, tujuan hukum, peristiwa hukum, sumber-sumber hukum, sistimatika hukum,
hukum positif yang berlaku pada suatu Negara yang meliputi antara lain hukum
pidana, hukum perdata, hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum tatanegara.
Pengertian Hukum menurut pendapat para sarjana yaitu:
1.
Menurut Aristoteles, “Particular law is
that which each community lays down and alies to its own members. Universal law
is the law of nature”
2.
Grotius, “ Law is a rule of moral action
obliging to that which is right”
3.
Hobbes, “Where as law, properly is the word
of him, that by right command over others”
4.
Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven, “Recht is
een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5.
Philip S. James, MA, “ Law IS Body of rule
for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among
the members of a given state”
6.
Prof. Mr. E.M. Meyers, Hukum ialah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
Negara dalam melakukan tugasnya.
7.
Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah
laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
8.
Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
B.SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis
yaitu:
1.
Sumber hukum materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
2.
Sumber hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
UU
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan
negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara.
UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
a)
UU dalam arti materil, setiap keputusan
pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara
umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
b)
UU dalam arti formil, setiap keputusan
pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara
prosedur dan formal.
3.
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan
dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan
itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga
tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula
adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat
sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
4.
Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian
internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum
formal jika memenuhi syarat formal tertentu.
5.
Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan
hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi
biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan
yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai
ilmu hukum.
6.
Doktrin
Pendapat
atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari
masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya
dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap
telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan
doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat
seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap
sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat
obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
C.KONDIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi menjadi:
A.
Hukum Tertulis (Statute Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
B.
Hukum Tidak Tertulis (Unsatatuuery Law), Hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Dalam hukum tertulis ada yangn
sudah dikodifikasikan dan ada yang belum. Sedangkan Kodifikasi itu sendiri
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi adalah:
jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, lengkap. sedangkan tujuan kodifikasi
adalah: untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, kesatuan hukum.
D.PENGERTIAN EKONOMI dan HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang memepelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap abarang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa
YUNANI, yaitu oikos yang berarti “keluarga”, rumah tangga, dan nomos yang
berarti “peraturan”aturan, hukum . sementara yang dimaksud dengan dengan ahli
ekonomi atau ekonom adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
A.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
B.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan
definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomiindonesia adalah keseliruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke
dalam dua macam, yaitu:
A.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
B.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai
aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang
diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum
ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan
berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep
kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang
dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
sumber :
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar