Senin, 02 Januari 2012

AKUNTANSI PERMODALAN KOPERASI

KONSEP MODAL
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
    • Modal jangka panjang.
    • Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsis.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
  • Simpanan Pokok.
  • Simpanan Wajib.
  • Simpanan Sukarela.
  • Modal Sendiri.
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
  • Modal sendiri (equity capital).
  • Modal pinjaman ( debt capital).

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
  • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
 MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
  • Memenuhi kewajiban tertentu.
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
  • Perluasan usaha.
Sumber : http://gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar